Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon lahan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi persyaratan: a.letaknya berbatasan langsung dengan kawasan hutan, kecuali lahan kompensasi tersebut dapat dikelola dan dijadikan satu unit pengelolaan hutan; b.terletak dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi yang sama; c. dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; d.tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan e. mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota. (2) Terhadap calon lahan kompensasi yang disediakan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan untuk dinilai kelayakan teknis dan hukum oleh tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota terdiri dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Unit Perum Perhutani sesuai wilayah kerjanya dan unsur Sekretariat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. (4) Hasil penilaian kelayakan teknis dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara, dan dilampiri dengan laporan dan peta yang memuat koordinat lokasi, luas, dan letak lahan kompensasi. (5) Berita Acara dimaksud pada ayat (4), disampaikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. (6) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan pertimbangan kepada Menteri. (7) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menerbitkan: a.surat penolakan, dalam hal calon lahan kompensasi tidak memenuhi persyaratan, atau b.surat persetujuan lahan kompensasi, dalam hal calon lahan kompensasi memenuhi persyaratan. 14.Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda