Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.18/MENHUT-II/2011 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (8) hapus apabila:
a.jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
b.dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis;
d.dihapus; dan
e. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/ Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-Operasi Produksi) atau perizinan lainnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.
21.Ketentuan Pasal 45 huruf k diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru yaitu huruf m dan huruf n, sehingga keseluruhan Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
