Pasal 1
(1) Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut API Madiun merupakan perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dibina oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Direktur.