Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. Diploma III Teknik Mekanika Perkeretaapian;
b. Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian;
c. Diploma III Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian; dan
d. Diploma III Teknik Elektro Perkeretaapian.
Koreksi Anda
