Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai tugas: a. Unit Perpustakaan merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku- buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. b. Unit Laboratorium menyiapkan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. c. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. d. Unit Teknologi Informatika melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna atau mahasiswa, pegawai, dan masyarakat. e. Unit Asrama mengelola kegiatan taruna di asrama. f. Unit Kesehatan melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan perawatan dan kesehatan pegawai, taruna atau mahasiswa, masyarakat serta sanitasi lingkungan.
Koreksi Anda