Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, API Madiun menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang transportasi perkeretaapian; (Prodi dan Dosen) c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (P3M) d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana penunjang lainnya; (Unit) e. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; g. pengembangan sistem penjaminan mutu; h. pelaksanaan pembinaan sikap mental, moral, dan kesamaptaan; i. pelaksanaan kerja sama; dan j. pelaksanaan pengawasan internal.
Koreksi Anda