Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, API Madiun menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang transportasi perkeretaapian;
(Prodi dan Dosen)
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; (P3M)
d. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana penunjang lainnya; (Unit)
e. pengelolaan keuangan dan administrasi umum;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengembangan sistem penjaminan mutu;
h. pelaksanaan pembinaan sikap mental, moral, dan kesamaptaan;
i. pelaksanaan kerja sama; dan
j. pelaksanaan pengawasan internal.
Koreksi Anda
