Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
