Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut API Madiun merupakan perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Pembinaan API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dibina oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. (3) API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Pasal.id