Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
Koreksi Anda
