Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi API Madiun, terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Ketarunaan; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda