Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembinaan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di API Madiun di bidang pembinaan ketarunaan.
(2) Pusat Pembinaan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur III.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu direktur dalam melakukan kegiatan pelaksanaan bimbingan
mental dan moral taruna dan siswa, pengelolaan sarana asrama, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Koreksi Anda
