Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerja sama, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda