Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerja sama, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
