Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan API Madiun bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
