Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
