Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih diantara dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Ketua Program Studi merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Koreksi Anda
