Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan API Madiun.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Senat dan Dewan Penyantun akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
Koreksi Anda
