Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur.
Koreksi Anda