Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur.
Koreksi Anda
