Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Anggota Satuan Pengawas Internal merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan non akademik.
Koreksi Anda