Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Laboratorium;
3) Unit Bengkel/Workshop; dan 4) Unit Teknologi Informatika.
b. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum bagi:
1) Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.
Koreksi Anda
