Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm30 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh: a. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi: 1) Unit Perpustakaan; 2) Unit Laboratorium; 3) Unit Bengkel/Workshop; dan 4) Unit Teknologi Informatika. b. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum bagi: 1) Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.
Koreksi Anda