Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BBKFP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. penyusunan standar operasional prosedur dan pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya;
c. penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya;
d. pelaksanaan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting And Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya;
e. pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi;
f. pelaksanaan pelayanan perawatan pesawat udara, peningkatan kompetensi awak pesawat, dan usaha penerbangan lainnya;
g. pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara kalibrasi;
h. penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, fasilitas uji, hasil pengujian, dan peneraan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrument;
j. pelaksanaan peneraan laboratorium udara, laboratorium darat, dan instrumen pendukung pengujian;
k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.