Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Hukum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana dan hukum. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan, serta evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda