Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Jaminan Mutu dan Keselamatan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan. (2) Seksi Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrumen. (3) Seksi Peneraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat, serta instrumen pendukung pengujian.
Koreksi Anda