Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Pasal.id