Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
