Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi sumber daya manusia kalibrasi, pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya, pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara, perencanaan jadwal penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya.
Koreksi Anda
