Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Bidang Keselamatan dan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan, pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrumen, peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat, instrumen pendukung pengujian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
