Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBKFP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. penyusunan standar operasional prosedur dan pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya; c. penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya; d. pelaksanaan penerbangan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, Radio Detecting And Ranging (RADAR), prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya; e. pengelolaan perawatan pesawat udara kalibrasi; f. pelaksanaan pelayanan perawatan pesawat udara, peningkatan kompetensi awak pesawat, dan usaha penerbangan lainnya; g. pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara kalibrasi; h. penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, fasilitas uji, hasil pengujian, dan peneraan; www.djpp.kemenkumham.go.id i. pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrument; j. pelaksanaan peneraan laboratorium udara, laboratorium darat, dan instrumen pendukung pengujian; k. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda