Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan masing-masing, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut, dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
