Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan yang selanjutnya disebut BBKFP merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) BBKFP dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
