Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengujian dan Peneraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrumen; dan
c. penyiapan bahan peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat, serta instrumen pendukung pengujian.
Koreksi Anda
