Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pengujian dan Peneraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian dan peneraan; b. penyiapan bahan pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR serta prosedur penerbangan instrumen; dan c. penyiapan bahan peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat, serta instrumen pendukung pengujian.
Koreksi Anda