Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum; c. pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan e. penyusunan evaluasi dan pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda