Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan hukum;
c. pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
e. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
