Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi sumber daya manusia kalibrasi;
b. penyiapan bahan penyusunan prosedur pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara kalibrasi;
c. pelaksanaan perawatan pesawat udara kalibrasi dan usaha perawatan pesawat udara lainnya;
d. pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya;
e. pelaksanaan usaha penerbangan lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pelaksanaan operasi penerbangan, pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya;
dan
g. penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
