Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi sumber daya manusia kalibrasi; b. penyiapan bahan penyusunan prosedur pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara kalibrasi; c. pelaksanaan perawatan pesawat udara kalibrasi dan usaha perawatan pesawat udara lainnya; d. pelaksanaan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi dan awak pesawat udara lainnya; e. pelaksanaan usaha penerbangan lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id f. pelaksanaan operasi penerbangan, pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, prosedur penerbangan instrumen, dan penerbangan lainnya; dan g. penyusunan standar operasional prosedur pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat dan peralatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda