Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Awak Pesawat dan Operasi Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, awak pesawat udara lainnya, pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara, operasi penerbangan, pengujian alat bantu navigasi udara, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, prosedur penerbangan instrumen, dan usaha penerbangan lainnya.
(2) Seksi Perawatan Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perawatan pesawat udara kalibrasi dan usaha perawatan pesawat udara lainnya.
(3) Seksi Jaminan Mutu Perawatan dan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat, serta peralatan penunjang lainnya.
Koreksi Anda
