Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
