Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka seluruh ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
