Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) BBKFP terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara;
c. Bidang Keselamatan dan Pengujian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Organisasi BBKFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
