Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BBKFP terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara; c. Bidang Keselamatan dan Pengujian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Organisasi BBKFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda