Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBKFP merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.b.
Koreksi Anda
