Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBKFP merupakan Jabatan Struktural Eselon II.b. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-16 Tahun 2013 | Pasal.id