Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
2. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Usaha tersebut meliputi Penanaman sikap, prilaku dan kesadaran Bela Negara.
3. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan Barang Milik Negara (BMN).
4. Aset/Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau didapat atas beban APBN atau berasal dari perolehan yang sah meliputi hibah/sumbangan, pengajuan/kontrak, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.
5. Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap yang dimaksud dalam pengertian Barang Milik Negara (BMN) adalah tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
6. Penyelenggara adalah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang selanjutnya di sebut YKPP, sebagai badan hukum yang dibentuk oleh Kementerian Pertahanan dan diberi tanggung jawab untuk mengelola pendidikan tinggi.
7. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” yang selanjutnya disebut dengan UPN “Veteran” adalah Perguruan Tinggi yang semula Perguruan Tinggi kedinasan di bawah Dephankam, selanjutnya berubah menjadi Perguruan Tinggi Swasta namun tetap berorientasi pada pemberdayaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara dan Pembangunan Nasional melalui proses pendidikan yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pertahanan.
8. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian Pertahanan.
9. Perwakilan adalah lembaga non struktural dijabat oleh PNS Kemhan dipekerjakan dpk UPN “Veteran” yang ditunjuk sebagai penghubung antara Kemhan dan UPN “Veteran”.
10. Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah fungsi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.