Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat diberikan melalui kenaikan pangkat reguler atau kenaikan pangkat pilihan.
(2) Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS dpk UPN "Veteran" yang menduduki jabatan umum dan bekerja sebagai tenaga kependidikan.
(3) Kenaikan pangkat pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS dpk UPN "Veteran" yang menduduki jabatan fungsional Dosen.
(4) Jangka waktu kenaikan pangkat bagi pegawai yang menduduki jabatan umum dan bekerja sebagai tenaga kependidikan minimal 4 tahun, sedangkan yang menduduki jabatan fungsional Dosen ditetapkan berdasarkan penilaian angka kredit yang sesuai dengan jenjang pangkat yang ditetapkan.
(5) Penetapan dalam jabatan fungsional Dosen oleh Menteri, setelah mendapatkan penilaian angka kredit yang ditentukan dalam jabatan Dosen oleh Mendiknas.
Koreksi Anda
