Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa penugasan PNS dpk UPN "Veteran" paling lama sampai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan. (2) Bagi Dosen yang telah menduduki jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpanjangan batas usia pensiun atas persetujuan Menteri.
Koreksi Anda