Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat didasarkan pada ketentuan/standardisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, outputnya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara. (3) Ketersediaan SDM dengan berbagai kegiatannya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan untuk mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda