Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat didasarkan pada ketentuan/standardisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat, outputnya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(3) Ketersediaan SDM dengan berbagai kegiatannya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan untuk mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
