Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil Kementerian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pegawai Negeri Sipil dari instansi selain Kementerian Pertahanan yang bekerja sebagai Dosen. (2) Hak-hak yang diterima dari UPN "Veteran" selama melaksanakan tugas berupa indeks pokok penghasilan, honor pengajar dan uang transport serta tunjangan jabatan apabila menjabat jabatan struktural.
Koreksi Anda