Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kementerian Pertahanan, yayasan, dan UPN “Veteran” melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara berkala dan berlanjut.
Koreksi Anda
