Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPN "Veteran"dalam pengelolaan keuangan dan aset negara, secara berkala dilaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas internal yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemeriksa external yaitu BPK RI dan/atau Auditor Independen. (4) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tata kelola yang baik. (5) Sasaran pengawasan meliputi kinerja, keuangan dan pengelolaan aset atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.
Koreksi Anda