Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) Yayasan ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan UPN "Veteran".
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Yayasan mempunyai tugas mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, anggaran UPN "Veteran", membina Pegawai Tetap Yayasan dan menatausahaan aset/BMN Kementerian Pertahanan yang dipertanggungjawabkan kepada UPN "Veteran".
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan bertanggung jawab terhadap :
a. pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang memiliki muatan institusi untuk kepentingan Pertahanan Negara;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan anggaran UPN "Veteran";
c. pembinaan terhadap Pegawai Tetap Yayasan yang bertugas di UPN "Veteran"; dan
d. penatausahaan aset/BMN Kementerian Pertahanan yang dipertanggungjawabkan kepada YKPP.
(4) Dalam menjalankan tugasnya Ketua Yayasan dibantu oleh Kepala Badan Pelaksana Pendidikan YKPP.
Koreksi Anda
