Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan ketersediaan laboratorium didasarkan pada ketentuan/ standardisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Kegiatan penelitian dan operasional laboratorium, outputnya diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara. (3) Ketersediaan SDM dan laboratorium dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan untuk mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda