Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) Pada masing-masing UPN “Veteran” ditempatkan perwakilan sebagai penghubung antara Kemhan dan UPN “Veteran”.
(2) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PNS dpk UPN “Veteran” yang memiliki jabatan tertinggi dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan dalam hal ini Sekjen Kemhan.
(3) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah minimal 5 (lima) orang yang terdiri dari seorang Ketua, 1 (satu) orang menangani Kepegawaian, 1 (satu) orang menangani kurikulum bela negara, dan 2 (dua) orang menangani Barang Milik Negara (BMN).
(4) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melaksanakan koordinasi dengan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan yang meliputi kepegawaian, pengelolaan aset/BMN dan kurikulum muatan institusi;
b. melaksanakan konsultasi tentang pengelolaan administrasi kepegawaian di bidang pengangkatan dan pemberhentian pada jabatan fungsional dosen, kepangkatan serta perawatan lainnya;
c. melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai SIMAK- BMN;
d. menyampaikan informasi tentang perkembangan kinerja Pegawai;
dan
e. membuat laporan berkala tentang kekuatan pegawai, penatausahaan barang milik negara dan pelaksanaan kurikulum.
(5) Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekjen Kemhan sedangkan untuk permasalahan tehnis berkoordinasi dengan :
a. Dirjen Pothan dalam hal pelaporan pelaksanaan kurikulum muatan institusi;
b. Kabalitbang Kemhan dalam hal kegiatan penelitian penyelenggaraan Pertahanan Negara
c. Kepala Biro Kepegawaian dalam hal pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Kepala Biro Umum dalam hal penatausahaan Barang Milik Negara (SIMAK BMN); dan
e. Rektor dalam hal koordinasi pelaporan pengelolaan administrasi kepegawaian, penatausahaan Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan pelaporan pelaksanaan kurikulum muatan institusi sebelum disampaikan kepada pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
