Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi gaji pokok, dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibayarkan dengan anggaran Kementerian Pertahanan.
(2) Penghasilan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan Dosen serta tunjangan lainnya bagi yang berhak dibayarkan oleh dan dengan anggaran UPN “Veteran”.
Koreksi Anda
