Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) Yayasan dan masing-masing UPN "Veteran" ditetapkan sebagai Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang (UAPKPB), dipimpin oleh Ketua Yayasan dan Rektor.
(2) Tugas pokok pimpinan selaku penanggung jawab UAPKPB yaitu menyelenggarakan SIMAK-BMN dilingkungannya, dengan fungsi sebagai berikut :
a. menyelenggarakan sistem informasi manajemen BMN;
b. menyelenggarakan sistem akuntansi BMN;
c. menyelenggarakan inventarisasi BMN; dan
d. menyusun dan menyampaikan Laporan BMN serta jurnal transaksi BMN secara berkala (Semester dan Tahunan).
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, UAPKPB melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a. menunjuk dan MENETAPKAN Petugas UAPKPB;
b. menyiapkan rencana pelaksanaan SIMAK-BMN;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan SIMAK-BMN;
d. menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
e. mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi;
g. menelaah Daftar Barang Pembantu Kuasa Pengguna (DBPKP), menandatangani Laporan Kondisi Barang (LKB), Kartu Inventaris Barang (KIB), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lainnya (DIL) dan Laporan Barang Pembantu Kuasa Pengguna Semester/Tahunan (LBPKPS/T);
h. menyampaikan LBPKPS/T ke UAKPB (Biro umum); dan
i. mengelola BMN sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, penanggung jawab UAPKPB menunjuk petugas SIMAK-BMN pada tingkat UAPKPB yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. memelihara dokumen sumber dan dokumen akuntansi BMN;
b. melaksanakan inventarisasi dan menyusun LHI;
c. membukukan BMN ke dalam DBPKP berdasarkan dokumen sumber;
d. memberi tanda registrasi pada BMN;
e. membuat DIR, KIB, dan DIL;
f. menyusun jurnal transaksi BMN pada setiap akhir bulan;
g. menyusun LBPKPS setiap akhir semester dan LBPKPT beserta LKB setiap akhir Tahun Anggaran; dan
h. menyimpan arsip data BMN dan melakukan proses tutup buku setiap akhir Tahun Anggaran.
(5) Penghapusan aset tetap dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
