Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” sebagai salah satu pengemban visi dan misi Kementerian Pertahanan.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini, agar setiap pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Pertahanan memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” dalam rangka pemberdayaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara dan Pembangunan Nasional melalui proses pendidikan guna mewujudkan visi dan misi Kementerian Pertahanan.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pembinaan, pengelolaan, penyelenggara, koordinasi, pengawasan dan pemeriksaan, di lingkungan UPN “Veteran”.
Koreksi Anda
