Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Tetap Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Yayasan serta bekerja untuk mendukung berjalannya operasional pendidikan. (2) Pegawai Tetap Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan. (3) Pembinaan Pegawai Tetap Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepangkatan, jabatan, pendidikan, perawatan, penghasilan serta pemberhentian ditetapkan oleh yayasan.
Koreksi Anda